Kebudayaan perlu nomenklatur tersendiri

Foto: Gatot Aribowo

Putu Supadma Rudana, paling kanan dalam gambar, di antara para pembicara di acara sosialisasi diplomasi parlemen yang digelar Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI di lantai 2 kantor Bappeda Blora, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Sabtu, 26 Agustus 2023 18:45 WIB

BLORA (wartablora.com)—Putu Supadma Rudana, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menganjurkan agar urusan budaya dijadikan nomenklatur tersendiri, dilepaskan dari urusan kepemudaan, olahraga, dan pariwisata. Dengan nomenklatur tersendiri ini maka urusan kebudayaan lebih bisa dikerjakan secara lebih sungguh-sungguh, mengingat kekayaan budaya di Indonesia yang sangat besar.

Demikian disampaikan Putu saat mengisi acara sosialisasi diplomasi parlemen yang digelar Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI di lantai 2 kantor Bappeda Blora, Sabtu, 26 Agustus 2023. Sosialisasi ini mengambil tema: penguatan implementasi diplomasi parlemen melalui potensi budaya daerah.

Ia menyebutkan 2 provinsi yang urusan kebudayaan memiliki nomenklatur organisasi perangkat daerah tersendiri.

"DI Provinsi Yogyakarta dan Bali, dinas kebudayaannya ada sendiri, bahkan terpisah dengan urusan kepariwisataan. Jadi sangat memungkinkan jika di kabupaten, urusan kebudayaan memiliki nomenklatur kedinasan sendiri. Tinggal (membuat) aturannya saja," ujarnya.

Saat ini di Kabupaten Blora, urusan kebudayaan masih menjadi bidang dalam organisasi perangkat daerah, yakni di Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata, disingkat Dinporabudpar. Menurut Putu, dengan menyatukan urusan kebudayaan dengan 3 urusan yang lain akan membuat urusan kebudayaan bisa-bisa menjadi prioritas terakhir.

"Kalaupun tidak (dijadikan nomenklatur sendiri), kekhususan untuk mendukung kebudayaan harus pertama dan utama. Jangan hanya dijadikan tempelan atau di akhir. Misalkan di sini nomenklaturnya pemuda olahrga dulu, kebudayaannya di akhir. Padahal kebudayaan menjadi akar, harus di awal," ujarnya.

Kemungkinan lainnya menurut Putu bisa kembali menjadi satu dengan urusan pendidikan. "Bisa saja (dengan Dinas Pendidikan). Yang terpenting adanya komitmen, atau afirmasi dari pemerintah daerah untuk memberikan komitmen pemajuan dan pelestarian kebudayaan," katanya.

Dengan komitmen ini, urusan kebudayaan di daerah akan mendapatkan porsi yang lebih besar.

"Kita berharap, kabupaten di seluruh Indonesia dengan kekayaan budayanya dan potensi kebudayaan yang dimiliki, sejarah, dan akar budayanya, perlu sebuah afirmasi, baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah," paparnya.

Di tingkat pusat, afirmasi ini dilakukan dengan mengeluarkan undang-undang, di antaranya UU Pemajuan Kebudayaan dan UU Cagar Budaya. Pemerintah bersama DPR RI, dikatakan Putu juga tengah mendorong terbentuknya UU Permuseuman untuk melengkapi urusan-urusan kebudayaan di republik ini.

"Dan kita juga ingin mendorong adanya Perda Kebudayaan," pungkasnya.